JAKARTA – Dengan sedikit catatan, Seluruh Fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI mensyahkan Rancangan Undang-Undang Panasbumi sebagai Undang-Undang menggantikan Undang-Undang No. 27/2003 tentang Panas Bumi. Dengan disahkannya RUU panasbumi ini, diharapkan dapat mendorong invetasi pengusahaan panasbumi untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan mengurai ketergantungan terhadap energi fosil serta menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Selasa (26/8/2014)
Tujuan dan sasaran akhir penyusunan RUU tersebut adalah untuk meningkatkan pengembangan usaha di bidang Panas Bumi bagi kepentingan kemakmuran rakyat Indonesia. Pemerintah dan DPR telah mempunyai persepsi yang sama terhadap lahirnya UU Panas Bumi yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.Beberapa konsepsi dan pokok-pokok pengaturan yang terkandung dalam RUU tentang Panas Bumi hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah sebagai berikut :
- Pengusahaan panas bumi tidak dikategorikan dalam pengertian kegiatan pertambangan.
- Landasan filosofis kegiatan panas bumi sebagai bagian pemanfaatan sumber daya alam bertumpu pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repubilk Indonesia Tahun 1945. Panas Bumi sebagai sumber daya alam yang terkandung di dalam Wilayah hukum Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kemakmuran Rakyat. Oleh karena itu dalam RUU ini dinyatakan bahwa Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai Negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Kewenangan penyelenggaraan Panas Bumi:
- Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah, meliputi :
- 1) penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;
- 2) penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang berada pada lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan Konservasi, kawasan konservasi di perairan dan wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas di seluruh wilayah Indonesia;
- penyelenggaraan panas bumi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerinta Kabupaten/Kota untuk pemanfaatan langsung.
- Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah, meliputi :
- Kewenangan Pemerintah untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi dan pemanfaatan yang dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum.
- Adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung maupun pemanfaatan tidak langsung;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi akibat dari perubahan yang semula dilakukan oleh Pemerintah Daerah beralih menjadi kewenangan Pemerintah.
- Pengaturan ketentuan peralihan yang lebih jelas untuk pengelolaan wilayah kerja panas bumi yang telah ada sebelum diterbitkannya Undang-Undang ini.
Menteri ESDM, Jero Wacik, Dalam pendapat akhirnya mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. “ Kepada Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) baik yang dibentuk Pansus maupun Panja, terkait yang telah melakukan tugasnya dengan baik serta kepada seluruh stakeholder maupun masyarakat luas yang secara bersama-sama telah memberikan pemikiran dan pandangannya saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih”, tutup Menteri.(copy from ESDM.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar